Pengangkutan Limbah B3

Nebula Enviro menyediakan layanan pengangkutan limbah B3 yang profesional dan terpercaya serta menerapkan standar mutu yang tinggi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat angkut tertutup untuk limbah B3 kategori 1, dan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. 

Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan jenis limbah B3 yang akan diangkut, dilengkapi dengan simbol limbah B3, dan tentu saja mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal pada saat pemuatan (loading), bongkar muat (unloading) dan tanggap darurat bilamana terjadi ceceran, kebocoran kemasan dan hal lainnya.


Dan hal yang paling penting adalah pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekali pihak pengangkut limbah B3 dengan dokumen manifest dimana dokumen ini berguna untuk memantau kegiatan pengangkutan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepada pengelola limbah B3 untuk memastikan tidak terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.